Berdasarkan Surat Ketua Pokja Sertifikasi Guru
Kementerian Agama Nomor: Dt.l.IV/PP.00.9/965/2015 tanggal 22 April 2015 perihal
sebagaimana dimaksud pada pokok
surat, bersama ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
Sertifikasi
Guru dalam Jabatan tahun 2015 di Kementerian Agama
menerapkan pola PLPG sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan PP Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru);
2. Kuota nasional peserta
program Sertifikasi Guru dalam Jabatan
(khusus untuk guru Madrasah) adalah 38.673 peserta dengan rincian 28.673
peserta
bagi guru mata pelajaran agama dan 10.000 peserta bagi guru mata pelajaran umum;
a. Pengambilan data awal dari database Padamu Negeri
dilaksanakan tanggal 30 April
2015;
b. Verifikasi berkas calon peserta dilaksanakan tanggal 1 Mei sid 20 Juni 2015.
Verifikasi calon peserta dilebihkan
10% dari kuota awal untuk dipersiapkan sebagai calon peserta pengganti;
c. Ploting calon peserta
pada LPTK dilaksanakan tanggal 1 - 10 Juli 2015, dengan rangking berdasarkan urutan Usia, Masa Kerja dan Golongan (seluruh
guru PNS yang TMT sebelum 1 Januari 2006 wajib terangkut sebagai calon peserta
sertifikasi guru tahun 2015);
d. Penetapan SK peserta sertifikasi guru akan dilaksanakan tanggal 13-15 Juli 2015.
Data peserta yang tercantum di dalam SK
sepenuhnya mengacu pada data yang
diproses dan dihasilkan dari sistem
AP2SG;
e. Ploting
peserta pengganti dilaksanakan sepanjang bulan Agustus
sid September
2015 pada sistem AP2SG mengacy pada data tambahan 10% kuota awal.
4. Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai persyaratan mengikuti Program Sertifikasi Guru dilaksanakan serentak secara nasional
pad a tanggal 30 Juli 2015. Soal yang digunakan
untuk UKA
adalah soal dari Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama;
5. Hasil UKA digunakan
sebagai dasar dalam pengelompokkan dan pemberian layanan kegiatan PLPG secara tepat, proporsional dan bermutu;
6. Instruktur kegiatan PLPG adalah asesor yang telah memiliki Nomor
Induk Asesor (NIA)
sesuai bidangnya yang
ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan;
7. Modul sebagai bahan ajar pada kegiatan PLPG bersifat
nasional yang disusun oleh tim
penyusun nasional yang dikoordinasi oleh Pokja Sertifikasi
Guru Kementerian Agama;
8. Soal Uji Tulis Nasional (SUTN) untuk uji kompetensi akhir dalam kegiatan PLPG dan ujian
ulang adalah soal yang berasal dari Pokja Sertifikasi
Guru Kementerian
Agama;
9. Pelaksanaan kegiatan PLPG di tingkat LPTK akan dimulai pada minggu
ke·3
bulan
Agustus sId minggu ke·4 bulan November 2015. Semua
tahapan
proses
PLPG
menggunakan Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG)
yang dapat
diakses melalui http://www.ksg.dikti.go.id
10. Saudara diharapkan segera menginstruksikan kepada Kepala Seksi Pendidikan
Madrasah pada Kankemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri/Swasta
agar menyampaikan informasi
ini kepada seluruh guru dan pengawas di wilayah masing masing. Khusus kepada pihak Kankemenag
Kabupaten/Kota agar bisa mempersiapkan dokumen fisik para peserta
sertifikasi guru yang telah ditetapkan dalam SK Penetapan
Peserta Sertifikasi Guru supaya tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian dokumen dimaksud kepada
LPTK penyelenggara yang ditunjuk.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD SINI
Title : Jadual Sertifikasi Guru Kemenag 2015
Description : Berdasarkan Surat Ketua Pokja Sertifikasi Guru Kementerian Agama Nomor: Dt.l.I V / PP.00. 9 / 965/2015 tanggal 22 April ...