Bahwa dalam rangka pengenalan program sekolah,
lingkungan sekolah, cara
belajar, dan
konsep
pengenalan diri terhadap peserta didik
baru
perlu dilaksanakan masa orientasi peserta didik baru;
untuk itu perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Masa
Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah;
Pasal 1
Setiap sekolah menyelenggarakan mas a orientasi peserta
didik bagi
peserta didik baru selama jam
belajar
di
sekolah pada minggu
pertama masuk
sekolah selama 3 (tiga)
sampai dengan 5 (lima) hari.
Pasal 2
Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program
sekolah, lingkungan sekolah, eara belajar,
penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan
awal ke arah
terbentuknya kultur sekolah
yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1) Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta
didik yang
mengarah
kepada tindakan kekerasan, peleeehan dan/ atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru
baik
seeara fisik maupun psikologis baik di dalam
maupun di luar sekolah.
(2) Sekolah dilarang memungut biaya dan
membebani orangtua dan peserta
didik
dalam bentuk apapun.
Pasal 4
Kepala sekolah
dan guru
di
sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab dan wajib melaksanakan
ketentuan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dinas pendidikan provinsi/kabupaterr/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif dan kreatif,
bukan
mengarah kepada tindakan destruktif dan/ atau berbagai kegiatan lain yang
merugikan siswa baru
baik
seeara
fisik maupun psikologis
Pasal 6
Kepala sekolah dan guru yang
membiarkan
terjadinya
penyimpangan
dan/ atau
pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dikenakan
sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 112/U /2001 tentang Masa Orientasi Siswa di
Sekolah
dieabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Title : Permendikbud No. 55 Tahun 2014 Tentang Masa Orientasi Peserta Didik (MOS)
Description : Bahwa dalam rangka pengenalan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, ...